Rabu, 06 Juni 2012

Syarat Meraih Insentif Mobil Hibrida 

- Pemerintah menetapkan bonus keringanan fiskal bagi produsen kendaraan yang berminat mengembangkan mobil hibrida. Namun, kemudahan itu ada syaratnya. Salah satunya adalah wajib membangun pabrik khusus kendaraan berbahan bakar minyak dan listrik di Indonesia.

Menurut Menteri Perindustrian Mohamad Sulaeman Hidayat, pembangunan pabrik tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi produsen kendaraan untuk meraih insentif fiskal. Pembangunan pabrik itu pun ditetapkan maksimal selama dua tahun. "Dalam jangka waktu tersebut, mereka harus sudah bisa merakit mobil hibrid di Indonesia," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 4 Juni 2012.

Pekan ini, kata Hidayat, pemerintah juga bakal menggelar pertemuan dengan seluruh produsen kendaraan di Indonesia untuk membicarakan teknis pelaksanaan pengembangan mobil hibrida. Dua di antara produsen itu ialah Toyota Astra Motor dan Honda Prospect Motor. "Prinsip-prinsip proyek itu sudah selesai, tinggal mematangkan konsep," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah bakal memberi insentif berupa keringanan bea masuk dan pemotongan pajak pertambahan nilai barang mewah/ PPnBM bagi pabrikan otomotif yang memproduksi kendaraan hibrida. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menghemat bahan bakar minyak dan mengalihkan suplai energi pada sumber selain bahan bakar fosil.

Adapun Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi mengatakan, saat ini sudah ada beberapa produsen mobil yang bakal membangun fasilitas produksi mobil tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian akan mempercepat penyelesaian regulasi yang terkait pengembangan kendaraan murah dan ramah lingkungan ini. Salah satu skema yang disiapkan adalah insentif berdasarkan tingkat emisi karbon.

"Semakin hemat konsumsi bahan bakarnya, insentif yang diberikan akan semakin besar," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar